1. Pengertian Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
2. Medis Dasar
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasnya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.
3. Pertolongan Pertama
Penolong yang tiba pertama kali ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penangan medis dasar.
4. Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan Jiwa Penderita
2. Mencegah Cacat
3. Memberikan Rasa Nyaman Dan Menunjang Proses Penyembuhan.
5. Dasar Hukum
Memberikan Pertolongan Pertama:
Pasal 531 KUHP
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Kerahasiaan:
Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
6. Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Adalah pesetujuan yang dinyatakan secara lisaan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
7. Kewajiban Penolong Pertama
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang disekitarnya.
b. Menjangkau penderita
c. Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan / rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita.
f. Membantu penolong yang lain.
g. Menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan/ dirujuk ke fasilitas kesehatan.
8. Kualifikasi Penolong Pertama
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Profeional.
c. Mempunyai kematangan emosi.
d. Mampu bersosialisasi.
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi.
f. Mempunyai kondisi fisik yang baik.
g. Mempunyai rasa bangga.
9. Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Pelindung Diri (APD)
Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah: “Darah dan semua cairan tubuh sebagai ,media penularan penyakit”, Untuk itu diperlukan alat pelindung diri.
Contoh:
Sarung tangan lateks
Kaca mata pelindung
Masker penolong
b. Peralatan Pertolongan Pertama:
1. Kasa steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut.
Sumber: pmrmania.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar